Dokumen ini adalah panduan ekspansi ke Singapura yang dirilis oleh BIPO, terutama ditujukan untuk memberikan panduan manajemen sumber daya manusia bagi perusahaan yang berencana menjalankan bisnis di Singapura. Berikut adalah konten utama dari berbagai bagian:

1. Gambaran Umum Singapura: Singapura adalah negara kepulauan di Asia Tenggara dengan lingkungan yang indah, ekonomi yang stabil, kebijakan yang transparan, dan sistem hukum yang baik, menjadikannya pintu gerbang ideal bagi perusahaan untuk memasuki pasar Asia Tenggara. Tenaga kerja di sini berkualitas tinggi, infrastruktur kelas atas, transportasi nyaman, dan keamanan terjaga.

2. Peraturan Terkait Ketenagakerjaan

- Ruang Lingkup Undang-Undang Ketenagakerjaan: Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur ruang lingkup perlindungan dasar, dengan Bagian Keempat yang secara jelas mendefinisikan kondisi penerapan bagi pekerja fisik dan non-fisik, meskipun kelompok seperti pelaut dan pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam bagian ini.

- Jenis Pekerjaan: Menjelaskan ketentuan jam kerja, lembur, dan cuti untuk pekerja paruh waktu dan pekerja non-standar serta sementara. Misalnya, jam kerja pekerja paruh waktu kurang dari 35 jam/minggu, dan aturan perhitungan lembur berbeda dengan pekerja penuh waktu.

- Kontrak Kerja: Ada persyaratan untuk durasi kontrak, batas waktu pengiriman, bentuk tertulis, dan klausul wajib. Misalnya, kontrak harus diserahkan kepada karyawan dalam waktu 14 hari sejak mulai bekerja, dan harus mencakup nama majikan, nama karyawan, dan beberapa klausul lainnya.

- Upah: Menjelaskan struktur upah hukum, siklus pembayaran, dan aturan perhitungan upah, termasuk definisi dan struktur upah hukum, ketentuan pembayaran bonus akhir tahun dan bonus lainnya, serta mata uang pembayaran, siklus, kondisi dan batasan pemotongan upah. Singapura tidak memiliki standar upah minimum yang seragam.

- Jam Kerja dan Lembur: Menetapkan jam kerja maksimum dan aturan penyelesaian lembur di bawah sistem jam kerja yang berbeda. Sistem jam kerja tidak tetap memiliki persyaratan dan kondisi pengajuan, serta ada ketentuan tentang dasar perhitungan lembur.

- Cuti: Mencakup berbagai jenis cuti seperti cuti tahunan berbayar, cuti sakit, cuti melahirkan, dengan objek dan durasi yang berbeda, serta pengaturan hari libur nasional.

- Pemutusan Hubungan Kerja dan Kompensasi: Menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja memerlukan pemberitahuan sebelumnya, dengan periode pemberitahuan tergantung pada kontrak atau masa kerja, serta membedakan situasi pemutusan yang wajar dan tidak wajar serta aturan kompensasi.

3. Asuransi dan Pajak Ketenagakerjaan: Mencakup ketentuan pembayaran untuk Central Provident Fund, asuransi kompensasi kecelakaan kerja, Skill Development Levy, dan sumbangan ke berbagai dewan, serta tahun pajak penghasilan pribadi, tarif pajak, dan batas waktu pelaporan.

4. Izin Kerja: Memperkenalkan persyaratan pengajuan, durasi, kuota, dan ketentuan pajak untuk izin kerja umum (seperti EP, SP, WP), serta sanksi untuk keterlambatan pembayaran pajak.

5. Perlindungan Hak Karyawan: Melibatkan pedoman dan undang-undang terkait anti-diskriminasi, anti-pelecehan, dan perlindungan privasi, serta ketentuan perlindungan untuk kelompok khusus (anak-anak dan remaja).

6. Kesehatan dan Keselamatan: Menjelaskan kewajiban majikan dan karyawan dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja, di mana majikan harus melakukan penilaian risiko, dan karyawan harus mematuhi peraturan keselamatan.

7. Penyelesaian Sengketa: Tripartite Alliance for Dispute Management (TADM) menyediakan layanan konsultasi dan mediasi, Employment Claims Tribunal (ECT) menangani klaim terkait, serta ruang lingkup dan kondisi penerapan Tripartite Mediation Framework (TMF).

8. Penyimpanan Catatan Ketenagakerjaan: Mewajibkan majikan untuk menyimpan catatan ketenagakerjaan, dengan ketentuan tentang bentuk catatan, periode penyimpanan, dan isi catatan.

Panduan Ekspansi Singapura-1Panduan Ekspansi Singapura-2Panduan Ekspansi Singapura-3Panduan Ekspansi Singapura-4