"Horizons: 2024 Malaysia出海白皮书" terutama memperkenalkan informasi terkait ketenagakerjaan di Malaysia serta solusi terpadu yang disediakan oleh perusahaan Horizons, sekaligus membandingkan situasi ketenagakerjaan di negara-negara utama Asia Tenggara.
1. Gambaran Umum Malaysia
- Malaysia adalah negara federal dengan sistem monarki konstitusional, ekonominya beragam, dan merupakan salah satu dari Empat Macan Asia.
- Pada tahun 2022, Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 343,5 miliar dolar AS, dengan tingkat pertumbuhan 8,7%, dan PDB per kapita sebesar 12.040 dolar AS.
2. Kontrak Kerja
- Kontrak harus ditulis dalam bahasa Inggris dan Melayu, mencakup ketentuan seperti posisi dan kompensasi.
- Masa percobaan untuk kontrak jangka waktu tetap dan tidak tetap direkomendasikan 3-6 bulan, dengan periode pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dan pesangon tergantung pada masa kerja.
- Kelompok yang dilindungi tidak dapat dipecat, karyawan yang mengundurkan diri harus memberikan pemberitahuan sebelumnya, dan karyawan asing harus memberitahu Dinas Ketenagakerjaan.
3. Jaminan Sosial dan Tunjangan
- Karyawan berhak atas tunjangan wajib, seperti cuti tahunan berbayar, perawatan kesehatan universal, dll.
- Pekerja perempuan berhak atas cuti melahirkan dan tunjangan, pemberi kerja dapat memberikan tunjangan tambahan, seperti bonus, asuransi, dll.
- Undang-undang Ketenagakerjaan mengatur tentang upah dan tunjangan.
4. Peraturan Perpajakan
- Tarif pajak penghasilan penduduk berkisar antara 0% - 28%, SOCSO dibayar bersama oleh pemberi kerja dan karyawan, dan Dana Tabungan Pekerja mencakup pensiun.
- Karyawan dan pemberi kerja menyumbang ke Dana Tabungan Pekerja dengan persentase berbeda berdasarkan pendapatan bulanan, warga negara asing menyumbang secara sukarela.
5. Manajemen Upah dan Gaji
- Siklus pembayaran gaji biasanya sebulan sekali, gaji ketiga belas dibayarkan pada akhir tahun.
- Biaya ketenagakerjaan pemberi kerja meliputi iuran dana pensiun, jaminan sosial, dll, berkisar antara 18,95% - 22,45%.
6. Visa Kerja
- Visa kerja memerlukan sponsor dari pemberi kerja, ada tiga jenis seperti Employment Pass, karyawan asing harus memenuhi persyaratan, perlu persetujuan sebelum bekerja, dan pemberitahuan jika dipecat.
7. Jam Kerja Karyawan
- Jam kerja 48 jam per minggu, tidak lebih dari 8 jam per hari, lembur dibayar sesuai ketentuan, dan ada aturan upah minimum.
8. Hari Libur Nasional dan Cuti
- Cuti tahunan bervariasi dari 8 hingga 16 hari tergantung masa kerja, ditambah 10 hari libur nasional, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti ayah juga diatur.
9. Solusi Terpadu Horizons
- Menyediakan bimbingan harian, memproses penggajian dan memotong pajak, dapat bertindak sebagai pemberi kerja resmi yang bertanggung jawab atas pajak terkait dan pembayaran gaji.
- Memiliki platform EOR, perekrutan cepat, menyediakan kontrak kerja dan layanan upah serta tunjangan lokal.
10. Perbandingan Ketenagakerjaan di Negara-negara Utama Asia Tenggara
- Membandingkan situasi ketenagakerjaan seperti jam kerja, kompensasi lembur di Filipina, Malaysia, Indonesia, Thailand, dan Singapura.







