Pada awal Agustus 2026, kancah e-commerce Indonesia menyajikan sebuah 'plot twist'.

Pada 1 Agustus, empat platform e-commerce besar Indonesia, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, baru saja memulai mekanisme pemotongan pajak penghasilan untuk penjual. Namun baru empat hari berlalu, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengeluarkan pengumuman yang menyatakan kebijakan ini ditunda hingga 1 November 2026. Pajak yang sudah dipotong harus dikembalikan oleh platform kepada penjual melalui jalur yang sama.

Yang lebih mengejutkan, Direktorat Jenderal Pajak langsung mencabut kualifikasi penunjukan lembaga pemungut untuk keempat platform tersebut, dan menyatakan akan melakukan seleksi ulang. Reformasi pajak yang telah dipersiapkan selama lebih dari setengah tahun ini pun terpaksa dihentikan sementara.

Sumber gambar: finance.yahoo

Sebenarnya, pajak apa yang ingin dipungut oleh kebijakan ini?

Pertama, mari perjelas masalah ini. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan PMK No. 37/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia pada tahun 2025. Isi utamanya: platform e-commerce sebagai pemotong pajak penghasilan PPh Pasal 22, akan memotong pajak penghasilan sebesar 0,5% dari total nilai transaksi untuk penjual dengan nilai transaksi tahunan melebihi Rp500 juta.

Perlu ditegaskan satu hal — ini bukan pungutan jenis pajak baru, melainkan mengubah cara pemungutan pajak dari 'penjual melaporkan sendiri' menjadi 'platform langsung memotong pada saat transaksi'. Menurut kata Kepala Direktorat Jenderal Pajak, Bimo, uang ini merupakan bagian pembayaran di muka dari pajak penghasilan yang harus dibayar penjual, bukan pajak tambahan.

Sebagai contoh: seorang penjual menjual barang senilai Rp2 juta di platform, maka platform akan memotong pajak penghasilan sebesar Rp10 ribu. Penjual individu dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak termasuk dalam cakupan pemungutan.

Sumber gambar: Business Times

Mengapa terus ditunda?

Sebenarnya ini bukan pertama kalinya penundaan dilakukan.

Pada Juni 2025, Kementerian Keuangan Indonesia mengeluarkan PMK No. 37/2025, yang awalnya direncanakan segera diberlakukan. Namun pada September tahun yang sama, karena tekanan pertumbuhan ekonomi makro, pemerintah pertama kali mengumumkan penundaan.

Pada awal Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak secara resmi menerbitkan surat penunjukan pemotongan dan penyetoran pajak kepada empat platform besar tersebut, memberi waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem. Pada 1 Agustus kebijakan berlaku, semua orang mengira kali ini akhirnya akan diterapkan. Namun hanya empat hari kemudian, kebijakan itu kembali dihentikan.

Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya, memberikan penjelasan yang jelas dalam konferensi pers pada 5 Agustus. Dia berkata dengan terus terang: penundaan ini bukan karena ada masalah dengan kebijakan itu sendiri, melainkan kondisi ekonomi saat ini tidak sesuai.

Data menunjukkan, pada kuartal kedua 2026, PDB Indonesia tumbuh 5,29% secara tahunan. Angka ini terdengar cukup baik, tetapi ada masalah di baliknya — pertumbuhan lebih rendah dari 5,61% pada kuartal pertama, dan indikator kesejahteraan masyarakat seperti keyakinan konsumen dan ritel luring menunjukkan performa yang lemah. Pemerintah khawatir, menambah pajak pemotongan bagi penjual e-commerce saat ini akan menekan margin penjual kecil dan mikro, serta melemahkan daya beli masyarakat yang memang sudah rapuh.

Kata asli Purbaya: 'Kami akan menunda dulu, hingga kondisi ekonomi dan daya beli membaik baru akan dilanjutkan.'

Sumber gambar: DJP

Apakah tanggal 1 November masih akan berubah lagi?

Berdasarkan informasi saat ini, kemungkinan penundaan lagi sudah sangat rendah. Sikap Kementerian Keuangan Indonesia sangat tegas — begitu konsumsi pulih dan daya beli meningkat, kebijakan akan diberlakukan sesuai jadwal baru. Meskipun Asosiasi E-commerce Indonesia mengusulkan penundaan lebih lanjut hingga Januari 2027, ini hanyalah permintaan dari asosiasi industri, dan pihak resmi belum memberikan kelonggaran.

Kurang dari tiga bulan lagi menuju 1 November. Daripada bertaruh apakah kebijakan ini akan kembali diundur, lebih baik manfaatkan waktu ini untuk menguatkan kepatuhan pajak. Bagaimanapun, yang akan datang pasti datang, bersiap lebih awal tidak ada salahnya.